Tanggung Jawab Produsen
Menurut Prigi Arisandi, selain menjadi tanggungjawab Pemkot Medan untuk membersihkan tumpukan sampah liar di sepanjang bantaran Sungai Deli, produsen produk-produk kebutuhan sehari-hari seperti personal care, makanan dan minuman instan harus ikut bertanggungjawab.
"Karena packaging atau bungkus produk mereka tidak dapat didaur ulang dan dibuang tak terkelola di tepi sungai Deli,” tegasnya.
Prigi mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang pengelolaan sampah Nomor 18 tahun 2008 pasal 15 menyebutkan bahwa setiap produsen yang mengasilkan sampah dari produk mereka dan tidak bisa diolah secara alami atau di daur ulang maka produsen harus bertanggungjawab atas sampah mereka.
“Temuan kami menunjukkan bahwa jenis bungkus sabun cuci bubuk, shampo, bumbu, kecap, minuman instant dan makanan instant atau snack mendominasi temuan sampah yang tercecer di sungai Deli. Sampah jenis sachet ini tidak bisa didaur ulang dan umumnya akan dibakar atau dibuang disungai,” terangnya.
Alumni Biologi Universitas Airlangga Surabaya ini mendesak agar produsen Besar seperti Unilever, Wings, Indofood, Mayora, Orang tua, santos dan Sasa ikut bertanggungjawab dengan menyediakan fasilitas tempat sampah disepanjang sungai Deli.
Editor : Ali Masduki