get app
inews
Aa Read Next : Fenomena KPK Usut Kasus Korupsi Dibawah Rp1 Miliar, Begini Respon Pakar Hukum Pidana

Sita Aset BLBI, Pakar Hukum: Satgas Hati-Hati Jangan Sampai Digugat Balik!

Jum'at, 01 Juli 2022 | 13:18 WIB
header img
Diskusi umum dengan tema "Membincang Profesionalisme, Transparansi, dan Akuntabilitas Satgas BLBI" yang dihelat oleh Nusakom Pratama Institute, Jumat (1/7/2022). (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik, Lutfil Hakim, menanggapi tindakan sita aset yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menyelesaikan hak tagih negara atas kasus BLBI.

Menurut dia, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI harus bekerja ekstra keras untuk mengembalikan kerugian negara. Sebab, upaya perdata yang selama ini telah dilakukan belum bisa memaksa obligor menuntaskan kewajibannya.

“Sebelumnya pemerintah sudah membentuk BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan PPA (Perusahaan Pengelolaan Aset) tapi semuanya tidak berhasil,” kata Lutfi saat diskusi umum dengan tema "Membincang Profesionalisme, Transparansi, dan Akuntabilitas Satgas BLBI" yang dihelat oleh Nusakom Pratama Institute seperti dikutip dalam keterangan pers diterima, Jumat (1/7/2022).

Senada dengan Lutfil, pakar hukum perbankan Universitas Airlangga Nurwahjuni menilai, Satgas BLBI terkesan tidak berhati-hati karena ada beberapa aset perusahaan yang masih diatasnamakan pribadi.

Dia pun menyarankan agar Satgas BLBI harus bisa berpikir secara hukum. 

"Jangan sampai digugat balik oleh pihak yang merasa dirugikan," tegasnya.

Amankan Aset

Sementara itu, dalam diskusi yang dimoderatori oleh dosen komunikasi Universitas Indonesia Ari Junaedi ini, pakar hukum tata negara sekaligus Rektor Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Siti Marwiyah menyorot bahwa apa yang dilakukan oleh Satgas BLBI saat ini adalah mengamankan terlebih dulu aset atau uang negara sebelum pelaku melarikan diri.

Dia meyakini, hal itu dilakukan karena atensi khusus dari Presiden Joko Widodo terhadap lemahnya sistem untuk mengambil kembali aset negara. Hanya saja, Siti kurang sependapat dengan cara Satgas BLBI dalam mengeksekusi aset milik obligor.

"Seharusnya ada proses hukum, sebelum mengeksekusi. Misalnya lelang, ada cara dan tata cara pelelangan. Tidak serta merta langsung disita," terangnya.

Sita Aset

Diketahui, hingga 31 Maret 2022, Satgas BLBI sudah menyita aset obligor dan debitur BLBI sejumlah Rp19,16 triliun. 

Angka ini masih jauh dari target nilai aset eks BLBI yang diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun berdasar data dari Lembaga Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Terbaru, Satgas BLBI yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Dr. Mahfud MD bersama Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan Kepala Satgas BLBI Rionald Silaban melakukan penyitaan terhadap aset milik PT Bogor Raya Development (BRD), serta PT Bogor Raya Estate (BRE) yang diduga terkait dengan Setiawan Harjono dan Hendarwan Harjono (Bank Aspac).

Lewat penyitaan aset PT. BRD dan PT. BRE ini, Satgas BLBI telah mengumpulkan aset eks BLBI mencapai Rp22 triliun.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut