Ayu, sapaan akrab Pertiwi Ayu Krisna juga mengatakan, pentingnya SLF bagi pemilik usaha karena untuk mengantisipasi adanya musibah yang dapat terjadi jika bangunan usaha tidak memiliki SLF.
"Ini demi keselamatan warga kota Surabaya maupun pengguna gedung, mall maupun pekerja," tambahnya.
Ayu juga mengatakan untuk izin dari Royal KTV sendiri sebenarnya sudah lengkap. Namun Ia menyayangkan untuk izin operasional untuk pijat atau massage yang belum ada.
Sementara untuk Fave Hotel Komisi A sudah memeriksa keadaan pengaman kebakaran. Menurut hasil pengamatan sementara kondisi pengaman terhadap kebakaran dapat berfungsi.
"Untuk pengaman kebakaran sudah kami cek. Karena dekat dengan hidrant maka mudah untuk mengeluarkan air. Namun untuk yang jaraknya jauh dari hidrant belum kita cek," kata Ayu.
Kedepannya Komisi A menurut Ayu bakal memanggil pihak terkait untuk gedung yang tak laik fungsi bersama OPD yang memberikan rekomendasi. Komisi A akan mengkelompokkan terlebih dahulu mana bangunan tak laik fungsi dan bangunan yang alat pengamannya yang tak berfungsi.
Editor : Arif Ardliyanto