Akhol mengatakan bahwa lembaga di dalam tubuh negara yang berkaitan dengan isu pernikahan beda agama, tidak kunjung memberi upaya yang pasti dalam menyediakan sarana untuk warga, lembaga negara malah bersikap sebaliknya.
Berkaitan dengan itu, perpindahan atau konversi agama dari pasangan pernikahan beda agama, termasuk koersi yang dilakukan negara.
Koersi, kata Akhol, merupakan pelanggaran berat dalam HAM yang setara dengan pembunuhan. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, turut merespon isu tersebut.
Persoalan mendasar dari isu-isu pernikahan beda agama adalah tidak adanya hukum yang mengatur.
Sehingga terasa kosong di tubuh hukum, lantas tidak sedikit yang memilih berpindah agama.
"Di satu sisi, pasangan beda agama kesulitan dalam melaksanakan pernikahan, salah satu solusi yang banyak dijumpai adalah konversi (pindah agama, Red), menundukkan diri ke salah satu agama pasangannya," tegasnya.
Di sisi lain, negara jamin kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia. Ketika ada undang-undang yang melarang, artinya negara intervensi kebebasan beragama warga negara.
Padahal kebebasan beragama itu hak yang tidak dapat dibatasi.
Editor : Ali Masduki