Menurut Asisten Ombudsman RI Jawa Timur, Muslih, pernikahan beda agama di dalam UU Pernikahan sebetulnya diperbolehkan dengan ketentuan masing-masing agama.
Muslih menegaskan pernikahan beda agama merupakan hak masing-masing individu, seharusnya negara tidak menghalangi, namun memberi ruang.
"Tergantung interpretasi dari pembuat regulasi juga, itu menjadi sangat menentukan. Kemudian ranah ini dapat diajukan ke Ombudsman, apalagi sudah ada yang memohon dalam pencatatat sipil namun pelayanan publik tidak respon, itu bisa dilaporkan," tegasnya.
Panitia Forum beda agama masih kesulitan untuk menikah.
"Untuk pasangan seperti itu bisa diberi ruang, sejauh mereka bisa tanggung jawab dan toleransi itu tidak masalah," katanya.
Sedangkan, Fahmi Ardiyanto, YLBHI-LBH Surabaya, sepakat dalam pernikahan beda agama yang paling diutamakan ialah nilai-nilai kemanusiaan.
"Karena hak untuk menikah dan bentuk keluarga ialah hak setiap orang dan dijamin oleh undang-undang," pungkasnya.
Editor : Ali Masduki