Sementara itu, Aliyudin, Tenaga Ahli anggota DPR RI Puti Guntur Soekarno mengatakan, PIP merupakan program Kementerian Pendidikan Nasional yang disalurkan secara berkelanjutan kepada warga masyarakat yang membutuhkan. Program ini memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya anak berprestasi.
“Setiap tahun ada program ini (PIP). Jadi putera-puteri Bapak-Ibu yang menjadi peserta didik atau siswa sekolah, harus didaftarkan lagi jika ingin mendapatkan PIP,” katanya.
Cucu Presiden Pertama Indonesia, Puti Guntur Soekarno terus memperhatikan pendidikan anak-anak Indonesia.(Foto : ist)
Aliyudin menuturkan, PIP diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional sejak era pemerintahan Presiden Jokowi. Program ini bertujuan untuk membantu pembiayaan pendidikan warga masyarakat yang membutuhkan.
Untuk jenjang pendidikan SD, mendapatkan Rp 450 ribu per tahun. Untuk SMP Rp 750 ribu per tahun. Dan untuk jenjang SMA/SMK Rp 1 juta per tahun. “Peruntukannya untuk membantu biaya pendidikan putera-puteri Bapak-Ibu penerima manfaat PIP. Jangan untuk yang lain-lain, yang tidak terkait dengan pendidikan,” papar Aliyudin.
Editor : Arif Ardliyanto