get app
inews
Aa Read Next : Profiling Kepala Sekolah Jatim Bisa Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Ini Langkah Cerdas Dindik

Tingkatkan Mutu Pendidikan,Cabdindik Lamongan Gelar Sarasehan Pendidikan

Kamis, 04 Agustus 2022 | 09:26 WIB
header img
Sarasehan Pendidikan di Aula Auditorium SMKN 1 Lamongan, Rabu (03/8/2022). (Foto: Saipul Yudi).

LAMONGAN, iNews.id - Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Lamongan menyelenggarakan kegiatan 'Sarasehan Pendidikan', di Aula Auditorium SMKN 1 Lamongan, Rabu (03/8/2022).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan  (Cabdindik) Provinsi Jatim Wilayah kabupaten Lamongan Hidayat Rahman, dan Kepala SMKN 1 Lamongan Abdul Adhim.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Lamongan Hidayat Rahman mengatakan, Sarasehan Peduli Pendidikan itu ditujukan untuk membangun kerjasama antara sekolah dan dunia pendidikan dengan masyarakat.

Terutama dalam meningkatkan mutu pendidikan dan kesadaran pentingnya mensukseskan wajib belajar 12 tahun, khususnya untuk siswa SMA/SMK di Kabupaten Lamongan.

Menurutnya, menciptakan kenyamanan belajar-mengajar di lingkungan sekolah dan menampilkan sesuatu yang menonjol di sekolah-sekolah, serta menciptakan pendidikan yang berbeda, akan menjadi daya tarik tersendiri bagi anak-anak untuk bersekolah.

"Poin penting lainnya adalah terbangunnya komunikasi dan koordinasi antara sekolah dengan masyarakat, melibatkan komite dan pemerhati pendidikan dalam rancang bangun pendidikan di Kabupaten Lamongan,” terang Rahman.

Disampaikannya, biaya pendidikan itu sebagaimana undang-undang ada biaya personal, BOS dan BPOPP.

"Pengalaman tahun 2020 banyak sekolah-sekolah itu bingung karena BPOPP cair hanya 9 bulan. Pada tahun-tahun berikutnya cair 6 bulan, kalau tidak jeli dan cerdas-cerdasnya strategi Komite Sekolah, "ujarnya.

Untuk itu, semua belum bisa mencukupi kebutuhan sekolah, karena sekolah yang maju harus punya rencana kedepannya seperti apa.

"Oleh karena itu, ada juga biaya investasi yang biasanya dari sekolah diserahkan kepada Komite Sekolah untuk mencarikan solusi anggaran tersebut, imbuhnya.

Rahman juga mewanti-wanti kepada seluruh sekolah, khususnya kepala sekolah untuk menerima anak-anak berkebutuhan khusus, dan menjamin agar mereka mendapatkan pendidikan serta pengajaran yang sama dengan anak-anak lain di sekolah.

“Anak-anak berkebutuhan khusus juga harus memperoleh hak yang sama. Mereka harus mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang sama,” tegas Rahman.

Kegiatan sarasehan menghadirkan Pengawas, Kasi, Kepala Sekolah beserta Waka Sarpras SMK/SMA/PK-PLK Negeri se-Kabupaten Lamongan, Ketua beserta Bendahara Komite SMK/SMA/PK-PLK Negeri se-Kabupaten Lamongan, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lamongan Dr. Fathurrahman, dan Ketua Komnasdik Jatim Kunjung Wahyudi, beserta anggota. 

Sementara itu,Fathurahman Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lamongan mengatakan, bahwa tantangan untuk sekolah negeri saat ini sangatlah berat.

"Karena sekarang banyak wali murid menyukai sekolah yang ada banyak pelajaran agamanya," kata dia.

Ia berharap, Komite Sekolah bisa ikut memberikan masukan atau saran kepada Kepala Sekolah untuk mengikuti perkembangan pendidikan saat ini.

Ketua Komnasdik Jatim, Kunjung Wahyudi menjelaskan, bahwa Pelaksanaan Implementasi Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, harus bersama-sama dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Dalam penyelenggaraan pendidikan, peran serta masyarakat dan orang tua sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah," ujarnya.

Disisi lain juga perlu melihat Peraturan Daerah No. 11 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dimana Kewajiban Masyarakat, Orang Tua, Peserta Didik, Penyelenggara Pendidikan dan Pemerintah Provinsi harus dijalankan secara benar dan baik, baru kemudian bisa menuntut hak sebagai Masyarakat, Orang Tua, Peserta Didik, Penyelenggara Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pasal 10-14).

Wahyudi menambahkan, Komite Sekolah memiliki kewenangana dalam mengelola bantuan dan sumbangan. Sedangkan sekolah kewenangannya mengelola pungutan pendidikan.

"Jika ada mis komunikasi diantara para orang tua dengan sekolah maka sebaiknya penyelesaiannya melalui Komite Sekolah, dan tidak melibatkan pihak luar yang tidak mengerti tentang masalah di internal sekolah," tutup Kunjung.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut