Berdasarkan hal itulah, akhirnya pihak keluarga langsung melaporkan SR ke Polres Tanjung Perak Surabaya.
Dari laporan bulan Februari tersebut, penyidik yang menangani dari Polres Tanjung Perak masih terus melakukan penyidikan.
Namun, Eko merasa penyidikan itu terkesan lamban. Sebab, dari bulan Februari 2022 membuat laporan, polisi melakukan penyidikan pada Juni 2022 sesuai SPRIN-SIDIK/143/VI/RES.1.24/2022/SATRESKRIM yang tertanggal 14 Juni 2022.
Lalu, melalui surat Nomor: B/87/VI/RES.1.24/2022/SATRESKRIM disampaikan kepada Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Pada 1 Agustus 2022, Polres Tanjung Perak Surabaya menetapkan SR sebagai tersangka.
SE sendiri merupakan Direktur Utama PT Meratus Line, tersirat dalam Nomor B/622/SP2HP-4/VIII/RES.1.24/2022/SATRESKRIM dengan perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana.
Meski begitu, MM pun risau. Ia tetap takut akan keselamatan ES.
"Klien kami membuat laporan ke kantor polisi, karena menjadi korban penyekapan," tuturnya.
Editor : Ali Masduki