SURABAYA, iNews.id - Seorang karyawan yang bekerja di PT Meratus Line, Jalan Tanjung Perak Surabaya diduga menjadi korban penyekapan.
Bahkan, korban juga dimintai uang sebesar Rp570 juta.
Informasi menyebutkan, peristiwa itu berlangsung pada bulan Februari 2022 lalu.
Namun, penyidik kepolisian menetapkan status tersangka pada ES, karyawan PT Meratus Line yang notabene diduga menjadi korban penyekapan pada Agustus 2022 ini.
Pihak perusahaan diduga 'menahan' atau 'menyekap' ES. Sontak, hal itu membuat istri ES, yakni MM panik.
Mirisnya, salah satu raksasa perusahaan maritim di kota pahlawan itu meminta uang.
Tak tanggung-tanggung, yakni sekitar Rp570 juta oleh Direktur Utama PT Meratus Line diketahui berinisial SR Lantaran takut terjadi apa-apa pada ES, MM pun mengiyakan uang yang diminta pihak perusahaan. Perihal tersebut dibenarkan Eko Budiono, kuasa hukum MM.
"Istri korban ini datang ke kantor perusahaan PT Meratus dengan membawa tiga sertifikat tanah dan uang tabungan yang nilainya sebesar Rp 570 juta. Semua sertifikat dan uangnya diserahkan, tapi ternyata saat diserahkan semua, istrinya ini hanya bisa melihat sebentar dan menyerahkan baju saja ke suaminya. Suaminya yang disekap ini tidak dibebaskan oleh pihak perusahaan," kata Eko, Minggu (14/8/2022).
Editor : Ali Masduki