get app
inews
Aa Read Next : Wajah Sedih Putri Hendra Kurniawan Dengar Sang Ayah Divonis 3 Tahun, Pasrah dan Tak Berdaya

Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Terancam Pasal Ini!

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:15 WIB
header img
Putri Candrawathi jadi tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Foto: Instagram.

JAKARTA, iNews.id - Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
 Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa 52 orang saksi, termasuk ahli DNA, digital forensik, hingga inafis.

"Alhamdulillah CCTV sangat vital mengambarkan situasi berhasil kami temukan," ujarnnya, Jumat (19/8/2022).

Ia menambahkan bahwa Putri Candrawathi dijerat Pasal 350 Juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurut dia, istri Ferdy Sambo tersebut sudah diperiksa sebanyak 3 kali dan belakangan Putri Candrawathi mengalami sakit dan meminta istirahat.

"Sudah dilakukan diperiksa 3 kali kemarin sudah diperiksa tapi muncul surat sakit dari dokter dan meminta istirahat 7 hari," pungkasnya.
 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut