Pertama, jangkauan layanan sampah oleh Pemkot Pontianak, Kabupaten Sanggau, kabupaten Ketapang dan Pemkab Kubu Raya yang terbatas.
Sehingga sebagian besar masyarakat yang tinggal di tepi sungai tidak punya akses pelayanan membuang sampahnya ke Badan air sungai Kapuas, Pawan dan Landak serta parit-parit di Pontianak
Kedua, minimnya tempat sampah sementara yang ada di Pasar-pasar dan di kelurahan sehingga banyak ditemukan tempat sampah liar di tepi sungai.
Selanjutnya, tidak adanya upaya penegakan hukum (patroli sungai) bagi pelaku pembuang sampah ke sungai sehingga masyarakat bebas membuang sampahnya ke sungai
Ditambah lagi rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk memelihara Sungai Musi, serta masif dan tidak terkontrolnya penggunaan plastik sekali pakai.
"Jika tidak ada upaya serius Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat dan Pemkab/Pemkot yang memiliki sungai tercemar mikroplastik, maka akan menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan yang lebih parah dan mahal biaya pemulihannya," tegas Prigi.
Sementara itu Peneliti Mikroplastik, Eka Chlara Budiarti menjelaskan, bahwa mikroplastik yang ada di sungai Kapuas akan membawa dampak pada kesehatan manusia.
Karena polimer mikroplastik seperti polietilena (PE) polipropilena (PP) dan polistirena (PS), termasuk dalam kategori Endocrine disruption chemicals atau senyawa pengganggu hormone.
"Maka dampaknya adalah terjadinya gangguan atau bahkan kerusakan hormone apabila mikroplastik masuk kedalam system metabolism tubuh manusia," tuturnya.
Editor : Ali Masduki