get app
inews
Aa Text
Read Next : Kreatif, Indah Kurnia dan OJK Edukasi Pinjol Sambil Rayakan HUT RI ke-79

Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Korban Dapat Keuntungan Dari Viral Blast

Jum'at, 02 September 2022 | 07:27 WIB
header img
Suasana sidang kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: MPI/Lukman

SURABAYA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast dengan skema Ponzi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/9/2022). Sidang tersebut menghadirkan 5 saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menurut kuasa hukum 3 terdakwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama, Appe Hamonangan Hutauruk, kesaksian 5 saksi yang diajukan JPU menurut sama sekali tidak memojokkan terdakwa. 

Menurut dia, saksi mengaku merasa mendapatkan manfaat dan keuntungan dari bisnis yang dijalankan terdakwa. 

"Saksi juga mengatakan jika Viral Blast punya legalitas yang sah," katanya. 

Saksi kata dia juga menyebut ada produk koin emas dan forex untuk ditradingkan dengan broker luar negeri yang ditunjuk oleh Putra Wibowo yang saat ini masih buron. 

Karena itu menurut dia, keberadaan Putra Wibowo dalam alur kasus ini sangat dibutuhkan agar perkaranya menjadi terang. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut