Putra Wibowo adalah komisaris utama di PT Trans Global Karya yang membawai Viral Blast. Dia yang menyebar kabar bahwa perusahaan Viral Blast adalah akal-akalan dan mengunggahnya di media sosial, sehingga diproses hukum oleh polisi.
"Sebelum ada kabar tersebut, aktifitas perusahaan berjalan normal," ujarnya.
Harusnya, kata dia, Putra Wibowo ditangkap dulu dan ditanya ada apa dia menyebut perusahaan ini akal-akalan, namun sampai saat ini kelahiran Lumajang, Jawa Timur itu menghilang dan belum sempat diperiksa oleh polisi. Polisi juga menetapkan Putra Wibowo masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Sebenarnya ada apa tiba-tiba Putra Wibowo menyebut Viral Blast akal-akalan," terangnya.
Diketahui, tiga terdakwa dalam perkara ini didakwa melanggar Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Ali Masduki