Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Korban Dapat Keuntungan Dari Viral Blast
Jum'at, 02 September 2022 | 07:27 WIB
Para terdakwa dianggap melakukan kejahatan dengan modus adalah melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.
Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun. Penyidik juga telah melakukan penyitaan sembilan unit aset berupa mobil, rumah, dan apartemen dari para terdakwa kasus Viral Blast
Editor : Ali Masduki