get app
inews
Aa Text
Read Next : Kreatif, Indah Kurnia dan OJK Edukasi Pinjol Sambil Rayakan HUT RI ke-79

Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Korban Dapat Keuntungan Dari Viral Blast

Jum'at, 02 September 2022 | 07:27 WIB
header img
Suasana sidang kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: MPI/Lukman

Para terdakwa dianggap melakukan kejahatan dengan modus adalah melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif. 

Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun. Penyidik juga telah melakukan penyitaan sembilan unit aset berupa mobil, rumah, dan apartemen dari para terdakwa kasus Viral Blast

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut