SURABAYA, iNews.id - Sidang agenda pembacaan putusan perkara pemalsuan surat dengan terdakwa H. Zainal Adym batal digelar pada Jumat (2/9/2022).
Sebelumnya, tersiar kabar bocoran putusan bebas terhadap terdakwa. Pada sidang sebelumnya, terdakwa H Zainal Adym dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari selama 1 tahun penjara.
Humas Niaga PN Surabaya Khusaini, sekaligus anggota majelis dalam perkara terdakwa mengatakan, sidangnya ditunda karena jaksanya tidak bisa hadir. "Jaksanya lagi main Tenis, " katanya, Jum'at (2/9/2022).
Terpisah, kuasa hukum pelapor (korban), Bambang Sumi, Ronald Tallaway mengaku kecewa dugaan bocornya putusan bebas tersebut. Meski rencana tersebut telah bocor sebelum dibacakan majelis hakim. "Terdakwa harusnya dihukum, karena perbuatannya kan bersifat manipulatif.
Pertama Koperasi Pondok Pesantren Assyadzilliyah tidak ada itu di Surabaya dan kegiatannya tidak aktif terdaftar. Sehingga surat yang digunakan terdakwa yang mengaku sebagai Ketua Kopontren Assyadzilliyah seharusnya tidak benar," katanya.
Editor : Ali Masduki