BATU, iNews.id - Peralihan Izin Membangun Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan bagian dari Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) ternyata belum bisa berjalan.
Ketua Umum DPP Apersi, Junaidi Abdillah, mengungkapkan aturan baru tentang perizinan tersebut mengakibatkan para pengembang mengalami stagnasi dan kebingungan. Disisi lain, jumlah anggota Apersi saat ini mencapai 3.500 pengembang. Di Jawa Timur sendiri, ada 300 anggota aktif.
Untuk itu, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta relaksasi izin pembangunan rumah subsidi dan juga rumah non-subsidi.
Menurut Junaidi, dengan adanya PBG yang merupakan amanat UU Cipta Kerja, maka otomatis aturan IMB menjadi gugur.
Hanya saja, antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat belum siap dan tidak sejalan. Apersi berharap ada skema relaksasi PBG yang tidak melanggar hukum.
"Kalau ini tidak dilaksanakan, perkiraan saya satu tahun setengah backlog kebutuhan rumah yang tidak bisa diproduksi," terangnya di sela Rakerda ke-VI Apersi Jatim di Golden Tulip Holland Resort Batu, Kamis (18/11).
Editor : Ali Masduki