Junaidi menjelaskan, aturan dari pemerintah pusat memang tidak mudah diterapkan di sejumlah daerah. Karena selam aini sudah ada peraturan pemerintah daerah yang sudah berjalan. Sehingga perizinan membutuhkan waktu lebih dari setahun karena perubahan aturan ini.
"Perdanya belum ada. Hasilnya banyak anggota kami yang proyeknya tertunda. Untuk membuat Perda itu butuh waktu dan jika PBG belum bisa dilakukan maka produksi unit rumah atau pasokan akan terhambat," tuturnya.
Kata Junaidi, kondisi perekonomian yang sudah membaik dan berjalan kondusif di tengah pandemi sejak awal tahun ini akan percuma jika sektor properti mandek. Sebagaimana diketahui, sektor properti dapat menggerakkan perekonomian dan memiliki efek domino yang mendorong sektor lain bergerak.
Apersi berharap kepada lintas kementerian seperti Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM yang mengurusi soal ini segera menyelesaikannya.
“Kita sebagai pengembang itu butuh kepastian, kepastian bisnis. Menurut saya, bukan hanya pengembang saja yang terganggu bisnisnya, perbankan pun akan terganggu realisasi penyaluran kredit KPR-nya,” ujarnya.
Editor : Ali Masduki