SURABAYA, iNews.id – PT Hutomo Raharjo Prasodjo harus berurusan dengan DPRD Surabaya. DPRD mendapat pengaduan dari 11 pekerja yang telah di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan tidak menerima hak-haknya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati mengatakan, upaya penyelesaian masalah tidak terlaksana lantaran PT Hutomo tidak menghadiri undangan hearing. "Upaya harmonisasi hari ini tidak bisa berjalan sesuai harapan karena perwakilan PT Hutomo tidak hadir," kata Ajeng.
Dengan tidak hadirnya perwakilan PT Hutomo, ia bersama Komisi D berencana mengagendakan ulang pertemuan agar persoalan segera terselesaikan. Meskipun sebenarnya permasalahan persoalan antara pekerja dengan perusahaan sudah melalui proses di Disnaker Provinsi dan memperoleh hasil nota pemeriksaan.
"Permasalahan antara pekerja dengan perusahaan telah melalui proses di Disnaker Provinsi dan memperoleh hasil nota pemeriksaan pertama pada 16 November kemarin, tetapi pihak serikat pekerja belum mengetahui sehingga akan diminta kejelasannya,” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan ini bermula adanya pemutusan hubungan kerja 11 pekerja dan belum menemukan kata sepakat tentang nasib mereka. “Sebelas pekerja, 2 diantaranya telah memperoleh kesepakatan dan semuanya ingin dipekerjakan kembali. kami meminta untuk Disnaker Kota memediasikan, sambil mengawasi terlaksananya hasil nota pemeriksaan Disnaker Provinsi," terangnya.
Sebenarnya untuk mengantisipasi permasalahan antara pekerja dengan perusahaan, Komisi D telah melakukan upaya untuk melindungi pekerja dengan membuat Raperda Inisiatif tenaga kerja yang saat ini memasuki finalisasi. Ia berharap dengan adanya Raperda ini permasalahan antara pekerja dan perusahaan di Surabaya sudah tidak ada lagi.
"Raperda insiatif tenaga kerja telah melalui finalisasi di Bapemperda, salah satunya membahas jaminan sosial, keselamatan pekerja, ruang untuk tenaga lokal dan disabilitas. Kami berharap sengketa seperti ini tidak terjadi kembali lagi," tutupnya.(trisna)
Editor : Arif Ardliyanto