get app
inews
Aa Read Next : BPJamsostek Gelar Rapat Forum Kepatuhan, Pastikan Perlindungan Optimal bagi Seluruh Pekerja

PHK Marak, BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak Gencar Sosialiasi Program JKP

Jum'at, 19 November 2021 | 08:39 WIB
header img
BPJS Ketenagkerjaan Surabaya Tanjung Perak gencar mensosialisasikan PP NO 37 Tahun 2021 kepada beberapa perusahaan binaan, di Surabaya (18/11/2021). (Foto: iNewsSurabaya/HO/Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - BPJS Ketenagkerjaan Surabaya Tanjung Perak gencar mensosialisasikan PP NO 37 Tahun 2021 kepada beberapa perusahaan binaan, di Surabaya (18/11/2021). Hal itu sebagai upaya agar perusahaan binaan memahami program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Dhyah Swasti Kusumawardhani, mengatakan program JKP ini menjadi pelengkap dari empat program jaminan sosial yang sebelumnya sudah diselenggarakan oleh BPJamsostek.
Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). 

“Tidak bisa kita hindari banyak pekerja yang mengalami PHK. Tapi kita berjuang untuk mengurangi jumlahnya, dan kalaupun itu terjadi PHK, inilah JKP hadir," katanya. 

JKP, lanjut Dhyah, adalah salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK.

Seperti yang diketahui, untuk mendapatkan mendapat manfaat JKP, bagi perusahaan skala besar dan menengah wajib mengikuti 5 Program (JKK, JKM, JHT, JP dan JKN).

Sedangkan bagi perusahaan skala kecil mikro sekurang-kurangnya mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JKN) dengan syarat pekerja berstatus warga negara Indonesia (WNI), belum mencapai 54 tahun saat mendaftar, dan punya hubungan kerja dengan pengusaha.

Untuk mendapatkan manfaat itu, peserta wajib membawa bukti diterimanya PHK, tanda terima lapor PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, atau perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial, akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, hingga petikan putusan pengadilan. 

Sementara, kepesertaan para pekerja dalam program JKP ini terdiri dari yang sudah diikutsertakan maupun yang baru didaftarkan.

Pada momen tersebut, BPJamsostek juga menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris. Simbolis pertama diberikan kepada ahli waris dari peserta Erwin Suhadi. Dia adalah karyawan PT Dumas Tanjung Perak Shipyard. 

BPJamsostek memberikan santunan manfaat Program JKM dan JHT sebesar Rp 73.127.990 serta bantuan beasiswa kepada dua orang anak almarhum hingga lulus perguruan tinggi senilai maksimal Rp174 juta. 

Selanjutnya ada Sukemi yang mendapatkan Santunan JKK RTW dari BPJamsostek, dengan rincian bantuan pengobatan dan perawatan sampai saat ini sebesar Rp 224.584.124 dan santunan cacat sebesar Rp 120.316.840. 

Sukemi adalah salah satu karyawan dari perusahaan Kamayangan Sinergi Gemilang yang mengalami kecelakaan saat bekerja.

Dhyah menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut, maka seluruh pekerja dari berbagai sektor atau jenis pekerjaan, memiliki hak untuk terlindungi oleh program jaminan sosial tenaga kerja. 

“Oleh karena itu saya mengimbau kepada seluruh sektor usaha atau para pekerja yang belum memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, segera mendaftarkan ke BPJamsostek untuk menjadi peserta agar memperoleh perlindungan. Sehingga bekerja bisa lebih tenang dan produktif," tuturnya.

Disamping itu, BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak juga bekerja sama dengan Bank BTN memperkenalkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta berupa program Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.

Terbitnya Permenaker nomor 17/2021 ini menjadi kabar baik bagi peserta BPJamsostek agar dapat memiliki rumah yang diidamkan dengan berbagai kemudahan. 

Syaratnya, seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri, serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan, pembayaran iuran BPJamsostek adalah persyaratan umum lainnya, untuk mendapatkan program KPR-MLT.

"Rumah merupakan kebutuhan dasar manusia. Dengan adanya kemampuan memiliki rumah, pekerja dapat bekerja dengan tenang dan mampu meningkatkan produktivitas yang tentunya menguntungkan para pengusaha,” pungkas Dhyah.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut