SURABAYA, iNews.id - Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Yayasan Insan Kurnia Peduli menggelar penyuluhan tentang literasi keuangan di Balai RW IV Kejawan, Kelurahan Gebang Putih, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (07/9/2022).
Kegiatan bertema 'Bijak Memilih Pinjaman Online' dan diikuti puluhan warga tersebut untuk mengedukasi masyarakat agar tak terjebak pinjaman online.
Dalam kesempatan ini, Ade Kunto dari Yayasan Insan Kurnia Peduli menjabarkan skema bisnis pinjaman online (pinjol), mulai dari yang legal hingga pinjol ilegal.
Ade mengatakan, saat ini pinjaman online dan investasi ilegal masih berusaha menebar jala. Para pelaku pinjol membuai calon korbannya dengan berbagai tawaran yang menggiurkan. Salah satunya adanya kemudahan dan bunga yang sangat kecil.
"Namun tawaran menggiurkan ini bisa menjadi jerat apabila masyarakat tak teredukasi," tuturnya.
Ia mengungkapkan, dalam merayu calon korban, pinjol ilegal tidak hanya menggunakan aplikasi milik mereka. Namun juga melalui pengiriman pesan singkat, baik melalui SMS ataupun Whatsapp.
Bahkan tidak sedikit pinjol ilegal yang menyerupai logo, nama, serta warna identitas dari pinjol legal yang telah terdaftar dan berizin di OJK.
Editor : Ali Masduki