SURABAYA, iNews.id - Kasus dugaan penyekapan karyawan PT Meratus Line dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) perusahaan, dikabarkan bakal dihentikan oleh polisi dengan dasar perdamaian dihadapan notaris. Hal itu pun, dianggap sebagai preseden buruk untuk penerapan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara dugaan penyekapan karyawan PT Meratus Line dengan tersangka, SR, Dirut perusahaan, bakal dihentikan polisi.
Salah satu dasar yang dipakai untuk menghentikan kasus itu adalah adanya perdamaian dihadapan notaris dan pencabutan laporan oleh MM, istri dari korban penyekapan sekaligus pelapor kasus tersebut.
Dikonfirmasi terkait dengan hal ini, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana tidak memberikan jawaban secara tegas. Ia hanya menyatakan, bahwa saat ini perkara tersebut belum ada penghentian perkara.
"Belum. Belum ada itu pencabutan," ujarnya pada wartawan.
Sayangnya, saat dikonfirmasi sudah sejauh mana perkembangan kasus yang sudah menetapkan SR, Dirut PT Meratus Line ini sebagai tersangka? Ia kembali hanya memberi jawaban singkat. Namun, ia memastikan jika pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut.
"Nanti kita dalami, yang pasti belum ada itu pencabutan," katanya.
Editor : Ali Masduki