Dikonfirmasi soal akta notaris dipakai untuk menghentikan perkara? "Itu yang saya bilang sejak awal secara aturan hukum tidak ada seperti itu. Tapi mungkin polisi melihat itu sebagai kebiasaan. Tidak ada alasan seperti itu dalam ketentuan undang-undang. SP3 harus ada alasan yang ditentukan oleh UU," ujarnya.
Ia pun menegaskan, bahwa akta perdamaian didepan notaris, hanya dapat dipakai di pengadilan. Itu pun, secara subyektif akan dipakai atau tidak oleh hakim untuk meringankan hukuman tanpa menghilangkan tindak pidananya.
"Akta perdamaian di pengadilan, dampaknya hanya untuk pertimbangan keringanan hukum berdasarkan subjektifnya. Tindak pidana itu tidak akan hilang kecuali tidak ditemukan bukti ttg tindak pidana itu. Sama seperti kayak pencurian, orangnya berdamai barangnya dikembalikan kan tetep pencuriannya tetap tindak pidana," jelasnya.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa ada pencabutan perkara dugaan penyekapan yang dilakukan oleh PT Meratus Line terhadap karyawannya. Pencabutan perkara itu dilakukan oleh MM, sang pelapor. Pencabutan laporan itu sendiri dikabarkan akibat adanya tekanan psikis yang diterima oleh pelapor.
Saat meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pelapor selama ini kerap menerima tekanan psikis dari orang-orang yang mengatasnamakan diri suruhan dari perusahaan PT Meratus Line.
Kuasa hukum pelapor, MM, Fuad Abdullah saat itu pun membenarkan telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK sejak 10 Agustus 2022 lalu.
“Benar, ibu MM, istri dari pak ES telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK,” katanya, Rabu (17/8).
Ia menyatakan, ada beberapa alasan mengapa MM mengajukan perlindungan pada LPSK. Diantaranya adalah, sejak melakukan pelaporan secara pidana terhadap Dirut PT Meratus Line, MM mengaku sering mendapatkan intimidasi atau pun teror dari orang-orang yang tidak dikenal maupun orang yang mengaku dari perusahaan PT Meratus Line.
Teror tersebut, cukup mengintimidasi ia dan keluarganya, lantaran mereka kerap menyinggahi rumah maupun kos-kos an yang dimiliki keluarganya. Kondisi tersebut, kerap kali membuatnya menjadi tidak nyaman dan serba ketakutan.
“Dari keterangan ibu MM, ada orang-orang yang datang ke rumahnya, berteriak-teriak di depan rumah bahkan ada juga yang masuk dan memfoto-foto. Bahkan ada yang mengaku berasal dari PT Meratus Line dan mendatangi pengacaranya waktu itu, menekan agar laporannya ke polisi dicabut. Jika tidak mereka (PT Meratus) akan memenjarakan ibu MM,” pungkasnya menirukan.
Editor : Ali Masduki