get app
inews
Aa Read Next : Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pamer Hasil Tangkapan Operasi Semeru Tumpas Narkoba 2023

Pakai Akta Notaris Kasus Penyekapan Meratus Dihentikan, Pakar Hukum: Itu Preseden Buruk

Kamis, 08 September 2022 | 16:43 WIB
header img
Kasus perkara dugaan penyekapan karyawan PT Meratus Line dengan tersangka, SR, Dirut perusahaan, bakal dihentikan. (Ilustrasi-MPI)

Sementara itu, Corp Comm PT Meratus Line Purnama Aditya dikonfirmasi terkait dengan hal ini, mengaku belum dapat memberikan banyak komentar soal perkara ini. Ia beralasan, masih menunggu hasil dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Kami belum bisa berkomentar Pak mengenai itu, kita bersama sama tunggu gelar perkara di (Polres) KP3 njih," ungkapnya.

Meski demikian, ia menyebut jika dirinya telah mendengar adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor. 
Ia pun menjelaskan, jika pihaknya telah menyerahkan bukti baru yang membantah adanya penyekapan seperti yang dilaporkan selama ini.

"Tapi dengar-dengar memang ada pencabutan dari pihak (pelapor) MM. Karena kami telah menyerahkan bukti baru yang kuat bahwa tidak ada penyekapan yang terjadi. Tapi lagi lagi mas, lebih baik menunggu gelar perkaranya saja," katanya.

Sementara itu, Peter Jeremiah Setiawan, pakar sekaligus Dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Ubaya menjelaskan, jika memang benar ada penghentian perkara pidana umum dengan menggunakan perjanjian damai di depan notaris, maka itu dianggapnya sebagai preseden buruk untuk penerapan hukum di Indonesia.

"Ini jadi preseden buruk untuk penerapan hukum. Aturan hukum ini tidak dijalankan secara konsekuen, aturannya seperti apa kok dalam penerapannya seperti ini. Ini kan berarti ada kekeliruan dalam penerapan yang kemudian dinormalkan melalui preseden itu dan kemudian di teruskan, menjadi sesuatu yang dianggap tidak melanggar atau keliru. Apalagi ini bukan delik aduan," tandasnya.

Ia menjelaskan, secara normatif tidak ada alasan penghentian perkara meski ada perdamaian. Ia pun menjelaskan, secara normatif bisa muncul penghentian perkara kalau ada diversi dengan pelaku adalah anak-anak.

"Secara normatif tidak ada alasan penghentian perkara kalau ada perdamaian. Secara normatif bisa muncul (penghentian perkara) kalau ada diversi dengan pelaku anak. Diversi adalah bentuk lain dari mediasi berupa kesepakatan perdamaian antara korban dengan pelaku. Ada undang-undang yang mengatur diversi seperti itu," tegasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut