BANYUWANGI, iNews.id - Pencabulan anak bawah umur terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Perbuatan ini dilakukan pemuda berinisial ASZ (25) warga Banyuwangi, terhadap korban yang masih berusia 16 tahun, Selasa (20/9/22).
Kasus ini terbongkar setelah korban mengaku dan bercerita kepada ayahnya. Saat itu, korban beberapa hari tidak pulang kerumah, ternyata korban diajak jalan - jalan oleh pelaku di Pulomerah Pesanggaran.
Ayah korban curiga, ia mendesak supaya korban berkata jujur hingga akhirnya korban bercerita dan mengaku telah dicabuli oleh pelaku sebanyak tiga kali. Mendengar pengakuan anaknya, sang Ayah tak terima dan langsung membuat laporan kepolisian.
Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono melalui Kanitreskrim Polsek Bangorejo, Ipda Gatot Kukuh Suryawan menceritakan pada bulan Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB pelaku membawa korban jalan - jalan di tempat wisata Pulomerah dan kedua sejoli itu kemalaman.
"Akhirnya pelaku memutuskan membawa korban di salah satu hotel di Jajag, Kecamatan Gambiran, sekitar pukul 22.00 wib pelaku merayu terhadap korban untuk berhubungan intem, namun korban menolak ajakan pelaku," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto