Pelaku tidak kehabisan akal, terus membujuk dan memberi harapan dan berjanji akan menikahi setelah melakukan hubungan intim tersebut. Dengan rayuan maut sang pelaku, akhirnya korban terbujuk dan tergoda rayuan sang oelaku.
Sehingga korban pasrah dipelukan sang pelaku dan mohkota miliknya itu jebol oleh pelaku. Kemudian pada hari Selasa (31/5/22) sekitar pukul 10.00 wib, pelaku membawa korban di wilayah Hukum Bangorejo untuk dicarikan kos - kosan.
Pada pukul 21.00 WIB korban kembali harus melayani pelaku selayaknya seorang suami istri ( Disetubuhi) kembali. Hari Rabo (1/6/22) sekitar pukul 08.00 wib korban ditinggal sendirian dikamar kos dan pelaku menghilang. Kemudian korban merasa kecewa dan sakit hati dengan janji palsu yang dijanjikan oleh pelaku, akhirnya korban pulang kerumah dan mengadu terhadap orangtuanya.
Ayah kandung korban setelah mendengar cerita anaknya itu langsung gas pool menuju Pilsek Bangorejo untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya. "Sejak kejadian itu, pelaku tidak terlihat hidungnya lagi di wilayah Bangorejo. Namun, Kepolisian Polsek Bangorejo mendapatkan informasi bahwa pelaku pencabulan gadis bawah umur bersembunyi di Denpasar (Bali)," ujarnya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Bangorejo bersama anggota melakukan pengejaran pelaku di Denpasar Bali. Pelaku pencabulan itu akhirnya ditangkap di Denpasar Bali dan mengakui perbuatannya telah mencabuli korban. "Pelaku dibawa ke Polsek Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi guna untuk diproses hukum yang berlaku," ucap Kanit Reskri, Ipda Gatot Kukuh Suryawan.
Editor : Arif Ardliyanto