get app
inews
Aa Read Next : Dorong Stabilitas dan Likuiditas Perbankan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

LPS Jamin Keamanan Dana Nasabah di Bank, Ini Syarat yang Dibutuhkan

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 10:12 WIB
header img
Lembaga Penjamin Simpanan mensosialisasikan fungsi untuk menjamin dana nasabah diperankan yang ada di Indonesia. Foto iNewsSurabaya/arif

LPS mendapat mandat baru. Artinya tidak hanya memiliki mandat di belakang sebagai penjamin simpanan (pay box), namun juga mandat lebih luas termasuk early involvement atau early access dalam penanganan bank bermasalah.

Dimas menerangkan semua Bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan LPS. Dari data Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) total Bank sebanyak 1.725 dengan rincian  107 Bank Umum (95 Bank Konvensional  dan 12 Bank Syariah) dan BPR sebanyak 1618 (1453 BPR Konvensional dan 165 BPR Syariah). LPS menjamin simpanan  nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.


Lembaga Penjamin Simpanan mensosialisasikan fungsi untuk menjamin dana nasabah. Foto iNewsSurabaya/arif

Dimas menghimbau kepada masyarakat untuk memahami persyaratan penjaminan, agar simpanan atau tabungan masyarakat memenuhi kriteria simpanan layak bayar. Syarat tersebut dikenal dengan istilah 3T , T pertama yaitu Tercatat pada pembukuan Bank, kedua Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan ketiga Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

LPS sejak tahun 2005 sampai Agustus 2022, telah membayarkan klaim simpanan senilai Rp1.413 triliun, atau sekitar 96,84% dari simpanan yang layak bayar. Artinya, LPS benar-benar melaksanakan amanatnya untuk menjaga simpanan nasabah serta menjadi bukti bahwa simpanan nasabah aman dijamin oleh LPS.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut