LPS mendapat mandat baru. Artinya tidak hanya memiliki mandat di belakang sebagai penjamin simpanan (pay box), namun juga mandat lebih luas termasuk early involvement atau early access dalam penanganan bank bermasalah.
Dimas menerangkan semua Bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan LPS. Dari data Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) total Bank sebanyak 1.725 dengan rincian 107 Bank Umum (95 Bank Konvensional dan 12 Bank Syariah) dan BPR sebanyak 1618 (1453 BPR Konvensional dan 165 BPR Syariah). LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Lembaga Penjamin Simpanan mensosialisasikan fungsi untuk menjamin dana nasabah. Foto iNewsSurabaya/arif
Dimas menghimbau kepada masyarakat untuk memahami persyaratan penjaminan, agar simpanan atau tabungan masyarakat memenuhi kriteria simpanan layak bayar. Syarat tersebut dikenal dengan istilah 3T , T pertama yaitu Tercatat pada pembukuan Bank, kedua Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan ketiga Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
LPS sejak tahun 2005 sampai Agustus 2022, telah membayarkan klaim simpanan senilai Rp1.413 triliun, atau sekitar 96,84% dari simpanan yang layak bayar. Artinya, LPS benar-benar melaksanakan amanatnya untuk menjaga simpanan nasabah serta menjadi bukti bahwa simpanan nasabah aman dijamin oleh LPS.
Editor : Arif Ardliyanto