Fakta Orang Tak akan Lupa Yogyakarta, Ini Alasannya
YOGYAKARTA, iNews.id - Kota Yogyakarta merupakan provinsi tertua kedua di Indonesia setelah Jawa Timur. Provinsi ini memiliki status istimewa dan otonomi khusus karena merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan.
Pemerintah juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Disebut sebagai provinsi yang istimewa karena banyak keistimewaan yang tidak dimiliki kota lain, berikut keistimewaan Yogyakarta yang sulit untuk dilupakan :
1. Memiliki Otonomi Daerah Khusus
Yogyakarta memiliki kewenangan dalam mengatur daerahnya sendiri. Keistimewaan ini dikarenakan keberadaan Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman dengan wilayah, pemerintahan, dan penduduk sendiri, jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Sebagai daerah istimewa, pemerintahan Yogyakarta memadukan birokrasi modern dan institusi tradisional.
2. Yogyakarta Dipimpin oleh Sultan
Yogyakarta dipimpin oleh seorang sultan yang juga menempati posisi sebagai gubernur. Oleh karena itu pemilihan gubernur Yogyakarta tidak seperti pemilihan kepala daerah seperti di provinsi lain.
Dengan kata lain, gubernur Yogyakarta serta wakil gubernur ditetapkan tanpa pemilihan umum. Hal ini sesuai dengan UU Keistimewaan DI Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012. Gubernur diisi oleh Sultan, sementara wakil gubernur oleh Paku Alam.
Editor : Arif Ardliyanto