Sementara itu, Kalapas Ardian Nova menjelaskan bahwa petugas sudah curiga dengan gerak-gerik HYT. Matanya sembab. Seperti mata panda. Dan nampak buru-buru. HYT terlihat gelisah saat petugas membuka tiga paket makanan yang dibungkus styrofoam itu.
“Petugas semakin curiga ketika melihat ayam geprek yang ada ukurannya lebih besar, seperti ada yang mengganjal,” terang Nova.
Benar saja, ternyata dalam bungkusan pertama, petugas berhasil menemukan serbuk kristal yang dibungkus plastik klip di dalam paha ayam geprek. Ukurannya sebesar ibu jari orang dewasa.
“Paket pertama diduga adalah narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 1,5 gram,” ujar Nova.
Petugas lalu membongkar dua bungkus ayam geprek yang lain. Dan menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu masing-masing bruto 1 gram. Dan dua paket masing-masing berisi dua pil diduga ekstasi.
“Sehingga total kami menemukan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,5 gram dan 4 butir pil ekstasi dari tiga bungkus ayam geprek,” urai Nova.
Petugas pun mengamankan warga Desa Sugihwaras, Lamongan itu. Berdasarkan catatan petugas administrasi, ayam geprek tersebut ditujukan untuk RA, keponakan HYT yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Pemuda Madiun.
Editor : Arif Ardliyanto