Pekerja rentan, lanjutnya, merupakan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hari itu saja, sehingga belum terpikirkan untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Theresia menambahkan, dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKM) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.
Program ini akan memberikan manfaat yang besar bagi para pekerja termasuk pekerja rentan berhak mendapat perlindungan jaminan sosial.
“Saat ini kami sedang memprogramkan kerjasama dengan beberapa perusahaan agar memberikan perlindungan kepada pegawai kontrak. dan kami berharap kepada perusahaan selain untuk karyawannya. Diharapkan bisa meng-cover pekerja rentan seperti nelayan, petani mungkin dari dana CSR-nya,” tandasnya.
Editor : Ali Masduki