Rakib Badar melanjutkan, bahwa Pemkot Ternate juga harus membuat regulasi yang mengurangi dan atau melarang penggunaan plastik sekali pakai (tas plastik kresek, sachet, botol air minum mineral dan botol plastik sekali pakai, styrofoam, sedotan dan popok) di Kota Ternate.
Ia mengatakan, Perwali yang saat ini ada tidak efektif karena tidak disosialisasikan dan tidak membuat efek jera sehingga penggunaan plastik sekali pakai di kota Ternate makin masif.
Kemudian lanjut dia, Pemkot Ternate harus mengajak produsen untuk implementasikan EPR atau extendeed produsen Responsibility, atau tanggungjawab produsen yang sampahnya banyak ditemukan di perairan Ternate menjadi sampah yang tidak bisa diolah secara alami.
Produsen tersebut antara lain PT Unilever, PT MAYORA, PT WINGS, PT INDOFOOD, PT DANONE, PT GARUDA FOOD, PT NESTLE dan produsen lain yang sampah packagingnya mengotori perairan Kota Ternate.
"Pemkot Ternate harus mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut mengelola sampah, memilah sampah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai," tutur Rakib
Aktivis lingkungan juga mendorong Pemkot Ternate agar mengedukasi warga dan mendorong lahirnya komunitas-komunitas kader lingkungan hidup di setiap kelurahan yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan mengelola sampah, memiliki kesadaran untuk mau memilah sampahnya dan mewujudkan kelurahan yang zerowaste.
Aksi tersebut mendapat respon dari pemerintah kota Ternate. Samurai Maluku Utara dan Pemkot Ternate sepakat menandatangani surat perjanjian untuk bersama-sama menyelesaikan problem sampah yang membanjiri kota Ternate.
Editor : Ali Masduki