MOJOKERTO, iNews.id – Anggota Polri yang menjadi pacar mahasiswi asal Mojokerto akhirnya ditetapkan tersangka. Ia terindikasi melakukan pengguran kandungan Novia Widya Rahayu ,23, sebanyak dua kali.
Fakta ini diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Mojokerto bersama dengan Polda Jatim. Polres Mojokerto Kabupaten, pada 2 Desember 2021, mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada seorang wanita bunuh diri di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.
Dari laporan tersebut, Polres Mojokerto bergerak cepat untuk mengungkap peristiwa bunuh diri seorang wanita muda tersebut. Polres turun dengan di Back Up Ditreskrimum Polda Jatim. Pada Sabtu (4/12/2021) Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim merilis hasil pengungkapan kasus bunuh diri tersebut.
Waka Polda Jatim menjelaskan, hasil dari penemuan mayat itu ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium. Sedangkan hasil dari Visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada tanggal 2 Desember 2021. Tidak ditemukan tanda - tanda penganiayaan.
"Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto," kata Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu (4/12/2021) malam.
Editor : Arif Ardliyanto