Tim berhasil mengamankan dokumen dan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan suap lelang jabatan di Bangkalan. Dokumen dan bukti elektronik tersebut saat ini sedang dianalisis dalam rangka proses penyitaan.
"Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang nantinya diduga mampu mengungkap peran dari para Tersangka dan pihak terkait lainnya. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara," ungkapnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Abdul Latif Amin Imron dan lima orang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Sebanyak enam orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Editor : Arif Ardliyanto