Ketiga, mengangkat hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Surabaya sebagai hakim pengawas. Keempat, menunjuk dan mengangkat beberapa nama yang disebut untuk menjadi tim kurator PT Meratus Line (dalam pailit). Kelima, menghukum PT Meratus Line (dalam pailit) untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
"Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tegasnya.
Sementara itu, dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya tadi, pihak Meratus kembali hendak mengajukan perpanjangan waktu.
Namun, upaya ini mendapat penolakan dari hakim pengawas Sutarno, dan meminta pihak Meratus memanfaatkan sisa waktu PKPU Tetap yang ada.
"Sudah, tolong dimaksimalkan saja waktu yang ada," pungkasnya menjawab permohonan kuasa hukum PT Meratus Line yang di wakili oleh Yudha Prasetya and partners.
Sementara itu, kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya membantah jika pihaknya disebut tidak memiliki itikad baik.
Ia menyatakan, justru pihaknya memiliki itikad baik untuk berkomunikasi dengan para kreditur, utamanya membahas soal perdamaian.
Soal permohonan pengakhiran PKPU yang diajukan Bahana, pihaknya tidak terlalu mau menanggapi karena hal itu dianggapnya tidak masuk dalam materi rapat.
"Intinya kita punya itikad baik untuk berkomunikasi dengan kreditur untuk pembahasan perdamaian. Permohonan pengakhiran tidak terlalu ditanggapi, karena tidak masuk dalam materi rapat. Mereka (Bahana) itikad yang beritikad buruk dengan mengajukan itu (permohonan pengakhiran PKPU). Karena rapat hanya membahas tentang hasil proses perdamainan yabg akan dibahas ditanggal 8 nanti," tandasnya.
Editor : Ali Masduki