get app
inews
Aa Read Next : Berita Terkini: Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Putih Bercampur Narkoba, Ini Triknya

BNNP Jatim Ringkus Penyelundup Narkoba di Exit Tol Waru Gunung

Senin, 06 Desember 2021 | 17:06 WIB
header img
Dua tersangka penyelundup narkoba ditunjukkan di kantor BNNP Jawa Timur, Senin (6/12/2021)). (Foto: iNewsSurabaya/HO/Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur meringkus penyelundup narkoba di Pintu Exit Tol Waru Gunung, Karang Pilang, Kota Surabaya.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y Katiandagho, mengungkapkan dari hasil penangkapan yang dilakukan pada Kamis (25/11) tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka. 

Dari dua orang tersangka berinisial SK dan IP yang mengendarai mobil Toyota Rush warna silver dengan nomor polisi B-1024-WIA dari Jakarta menuju Mataram ini, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebesar 2.994 gram. 

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas BNNP Jatim menemukan tiga buah bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan berwarna hijau bertuliskan Guan Yin Wang, dan disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri," katanya pada wartawan, di kantor BNNP Jatim, Senin (6/12).

Daniel menjelaskan, untuk mengelabuhi petugas, barang bukti satu paket berisikan sabu seberat 1000,63 gram, paket kedua sebesar 995,72 gram, dan peket ketiga  997,65 gram dibagi ke dalam beberapa bagian. Masing-masing dibungkus dan dililit lakban berwarna hitam.

"Berdasarkan keterangan tersangka SK, dia sengaja mengajak temannya IP untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Mataram," ucapnya. 

Hanya saja, kedua tersangka belum mengaku belum mengerahui penerimanya. Mereka akan diberi tahu setelah sampai di Mataram. 

Dari pengakuan tersangka, lanjut Daniel, mereka dijanjikan upah uang Rp 50 juta setiap pengiriman barang. 

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kedua tersangka disangkakan Pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut