Untuk klaim JHT di JMO, pilih menu klaim, dengan syarat dengan ciri contreng hijau. Pilih selanjutnya maka akan keluar pilihan, pilih sebab klaim dan data yang dimasukan sudah benar, maka lengkapi NPWP dan Rekening.
“Tampilan saldo JHT akan keluar, pengecekan ulang, maka klaim JHT sudah berhasil. Bisa lihat secara detail di agenda klaim sampai proses selesai,” jelasnya.
Untuk klaim sekarang lebih mudah bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile, lapak asik online dan onsite. Dengan melengkapi persyaratanya, yaitu kartu peserta asli atau digital, KTP maupun KK, surat keterangan masuk masa pensiun, buku rekening dan NPWP.
Terkait Program SERTAKAN, lanjut There, bertujuan untuk meningkatkan jumlah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui gerakan ini BPJAMSOSTEK mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU yang ada di sekitar mereka.
Adapun, besaran iuran pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) adalah sebesar Rp 36.800 per bulan. Fitur pendaftaran BPU ini merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sudah ada di JMO.
Editor : Ali Masduki