Markos mengungkapkan, salah satu langkah konkrit keamanan siber nasional adalah melalui kesiap siagaan pengelolaan insiden siber dengan membentuk tim TTIS/CSIRT, yang merupakan organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau, menanggapi laporan dan aktifitas insiden siber yang terjadi.
Menurutnya, sebagai bank yang sudah melayani masyarakat sejak puluhan tahun silam, Bank Jatim menunjukkan keseriusannya dalam upaya untuk menjaga keamanan data para nasabah dengan membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS/CSIRT).
"Langkah ini sejalan dengan peraturan presiden nomor 82 tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital," jelas Markos.
Pada kempatan kali ini BSSN menyerahkan secara resmi surat tanda registrasi CSIRT Bank Jatim. Penyerahan ini adalah awal dari pengelolaan insiden siber, selanjutnya kompentasi SDM CSIRT Bank Jatim perlu ditingkatkan melalui program-program pelatihan serta paling penting adalah simulasi dalam penanganan insiden siber.
"Kami mengucapkan selamat atas terdaftarnya tim CSIRT bankjatim, diharapkan mampu menjawab tantangan keamanan siber dengan terus meningkatkan kapabilitas, kematangan Tim Tanggap Siber yang sudah terbentuk. Kami juga berharap pembentukan CSIRT Bank Jatim dapat mendorong instansi lain untuk membentuk CSIRT karena keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama,” tutup Markos.
Editor : Ali Masduki