get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelanggar Prokes di Banyuwangi Kena Hukuman Hormat hingga Push Up

Nataru, Kepolisian Batasi Kegiatan Masyarakat ​​​​​​​

Selasa, 07 Desember 2021 | 19:30 WIB
header img
Forkopimka Mojoroto Kediri Kota mendekatkan diri ke masyarakat. Mereka mensosialisasikan ketaatan pada prokes selama berhubungan antar warga.(Foto : iNewsSurabaya/bagas)

KEDIRI, iNews.id – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022, Forkopimka Mojoroto Kediri Kota mendekatkan diri ke masyarakat. Mereka mensosialisasikan ketaatan pada prokes selama berhubungan antar warga.

Sosialisasi ini mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 yang diberlakukan 24 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022 dengan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Sosialisasi kali ini melibakan tenaga kesehatan (Nakes) tingkat Desa, RT & RW, dan Bidan Puskesmas.

Kapolsek Mojoroto, Kompol Muklason mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 gelombang ketiga yang diperkirakan awal tahun 2022 atau usai perayaan natal dan tahun baru.

"Kami selalu berupaya untuk mencegah cluster baru Covid-19 pasca perayaan natal dan tahun baru,  dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kecamatan Mojoroto secara keseluruhan dan umumnya masyarakat Kota Kediri," katanya.

Muhklason menambahkan, pihaknya akan memperketat pembatasan mobilitas masyarakat yang akan mudik serta yang akan berkunjung di tempat hiburan atau wisata dengan memanfaatkan ‘Aplikasi Peduli Lindungi’. "Jumlah kapasitas pengunjung akan terdeteksi, jumlah pengunjung diberlakukan pembatasan 50% serta pengunjung wajib vaksin," ungkapnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut