get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Heru Hanindyo Diduga Terima Suap dalam Proses Kepailitan PT Hitakara  

Kuasa Hukum Bahana Line Sebut Meratus Line Terancam Pailit, Ini Alasannya

Rabu, 16 November 2022 | 14:28 WIB
header img
Salah satu kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika. Foto: MPI/Lukman

Ketika ditanya bahwa kreditur perusahaan lain dibayar dalam proposal perdamaian, GPS ungkapkan bahwa mayoritas itu perusahaannya mereka sendiri yang disebut affiliasi berbaju kreditur. Pemiliknya sama dan bayar utang ke pemilik yang sama. 

"Itu akal-akalan untuk dapat voter dalam  perdamaian saja. Debitur dan kreditur pemiliknya sama. Itu bagian nyata  dari kecurangan yang sudah diatur dalam UU untuk bisa ditolak proposal perdamaiannya. UU sudah mengantisipasi prilaku curang ini. Saya yakin hakim sangat memahami hal ini, apalagi dokumen lengkap dari Kemenkumham sudah kita lampirkan. Itu valid kreditur sama pemiliknya dengan debitur dalam PKPU ," tegas Pasek Suardika. 

Ketika ditanya soal pemaparan kuasa hukum  PT Meratus Line jika selain perkara PKPU sebenarnya masih ada kasus perdata dan pidana, serta itu bukan merupakan perkara utang piutang sederhana, sambil tertawa GPS katakan  perdebatan soal  itu bukan saat ini untuk bicara itu. 

"Telat bro, semua cerita itu sudah disampaikan saat di pengadilan niaga lalu dan  sudah diuji dalil, alat bukti dan analisa hukumnya oleh majelis hakim dan  sudah diputuskan PT Meratus Line dalam PKPU dan utang piutang itu masuk syarat sederhana. Kok sudah jadi putusan masih saja diulang ulang kaset lamanya tersebut. Intinya punya  utang ya bayar. Simple saja," kata GPS.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut