Sementara itu kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line lainnya Syaiful Ma'arif menambahkan, bahwa akan jadi preseden buruk ketika pengadilan niaga dibuat negara dalam hal ini pemerintah dan DPR lewat undang-undang untuk menyederhanakan proses penyelesaian utang piutang, kemudian harus digantungkan penyelesaiannya di putusan perdata yang tidak jelas kapan berakhirnya.
"Ini sama dengan mengingkari tujuan adanya pengadilan niaga yang harus kita jaga marwahnya bersama-sama. Jika PKPU Sementara lalu PKPU tetap ternyata pemohon PKPU tidak mendapatkan haknya, maka UU sudah mengatur ujungnya adalah mekanisme pailit. Baik pailit karena memang bangkrut maupun karena melawan putusan pengadilan niaga," kata Syaiful Ma'arif.
Sehubungan dengan pengakuan PT Meratus telah rutin laporan keuangan, Syaiful Ma'arif malah telah menemukan bukti betapa pengurus tidak dilibatkan sama sekali dalam pengelolaan dan pengeluaran uang perusahaan.
"Buktinya sangat banyak pengurus tidak dilibatkan. Misalnya, penunjukan auditor dan pembayarannya. Itu bukti tidak kooperatif dan tidak taat mereka. Dari semua proses selama ini, sudah sempurna sebenarnya untuk dipailitkan. Apalagi hak pengurus saja saat sidang lalu kita dengar juga diingkari. Lalu apanya kalau mereka memang sudah beritikad baik?," kata Syaiful
Editor : Ali Masduki