SURABAYA, iNews.id - Mengesampingkan permohonan pengakhiran PKPU yang diajukan kreditur pemohon PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan mengesahkan perdamaian yang diajukan PT Meratus Line, Jumat (18/11/2022).
Dengan demikian, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Meratus Line berakhir dengan pengesahan homologasi perdamaian berdasarkan proposal perdamaian yang telah disetujui sebelumnya oleh para kreditur.
“Mengadili, satu, menolak permohonan pengakhiran PKPU yang diajukan oleh kreditur pemohon. Dua, mengesahkan perdamaian antara PT Meratus Line dengan para kreditur sebagaimana telah disepakati bersama,” ujar Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono membacakan amar putusan diikuti dengan memukulkan palu ke meja.
Gunawan juga menyatakan dalam amar putusan itu bahwa dengan demikian status PKPU PT Meratus Line telah berakhir dengan perdamaian.
Dalam beberapa pertimbangannya, Majelis Hakim pemutus menegaskan bahwa tidak ditemukan alasan untuk mengakhiri PKPU dengan pemailitan PT Meratus Line sebagaimana diatur dalam Pasal 255 dan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Sebaliknya, kata Gunawan, Majelis Hakim melihat bahwa selama proses PKPU PT Meratus Line telah melakukan pengurusan hartanya dengan baik.
Majelis Hakim, lanjutnya, juga menyadari bahwa dalam perdamaian pihak PT Bahana Line membedakan setidaknya dua mekanisme pembayaran utang kepada kreditur, yaitu utang tanpa sengketa dan utang dalam sengketa.
Editor : Ali Masduki