Ditemui usai sidang, salah satu kuasa hukum PT Meratus Line Rizky Hutama, menyambut baik keputusan pengesahan perdamaian PKPU tersebut.
“Dengan pengesahan telah dilakukan atas proposal perdamaian, sehingga hari ini pun kita sudah melakukan pembayaran kepada kreditur dan kepada pengurus, terkait dengan fee pengurus. Jadi sudah ‘clear’ semua,” ujar Rizky.
Sesuai dengan proposal perdamaian PT Meratus Line yang telah disetujui para kreditur, lanjutnya, pembayaran utang untuk PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line yang dikategorikan sebagai utang dalam sengketa dilakukan menggunakan cek dan dititipkan kepada notaris.
Cek senilai piutang kedua kreditor pemohon PKPU itu, kata Rizky, dapat diambil jika sudah ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan PT Meratus Line melakukan pembayaran utangnya kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
“Kami sudah menawarkan tadi tanda terima dari notaris karena kita cek kepada Bahana Line dan Bahana Ocean Line sudah siap,” tuturnya.
Kuasa hukum PT Meratus Line yang lain, Yudha Prasetya, menambahkan bahwa keputusa dalam sidang PKPU tersebut telah mempertimbangkan juga secara tidak langsung status piutang PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line dalam sengketa. Karena proposal perdamaian yang diajukan PT Meratus Line didasarkan pada fakta bahwa masalah utang piutang tersebut masih berproses di pengadilan perdata.
Lebih jauh, Yudha menyatakan, putusan pengesahan perdamaian PKPU tersebut menguatkan fakta bahwa PT Meratus Line merupakan perusahaan yang sehat dan tidak layak dipailitkan.
“Putusan Majelis Hakim tadi membuktikan Meratus tidak layak untuk dalam PKPU, karena memang Meratus dalam keadaan baik-baik saja,” ujarnya.
“Utang ke PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line bukan tidak mampu membayar namun ditunda karena PT Meratus Line menemukan adanya dugaan ‘fraud’,” tegasnya.
Editor : Ali Masduki