Seperti diketahui, pada mobil listrik, energi listrik tersimpan di dalam baterai yang bisa diisi ulang. Selain itu, energi listrik yang diubah menjadi tenaga atau daya tidak menghasilkan sisa residu atau emisi.
"Itulah sebabnya, mobil listrik disebut sebagai mobil ramah lingkungan atau zero emmision," terangnya.
Politisi PDIP Jatim itu menjelaskan, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat, Pemkab Sumenep juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan kendaraan listrik.
"Kami harap, dengan penggunaan kendaraan listrik, maka emisi karbon di kabupaten Sumenep bisa ditekan," paparnya.
Fauzi menambahkan, bagi masyarakat Sumenep yang ingin menggunakan kendaraan listrik pun bisa membeli dengan mudah. Pasalnya, saat ini di wilayahnya sudah dibuka dealer khusus untuk kendaraan listrik.
“Saat ini di masyarakat sudah banyak penyedia sepeda motor listrik. Kurang lebih sekitar 650 masyarakat yang sudah memakai sepeda motor listrik," pungkasnya.
Editor : Ali Masduki