SURABAYA, iNews.id – Kasus ambrolnya wahana seluncur di Kenjeran Park Surabaya bakal menemui babak baru.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya kabarnya telah mengajukan Restorative Justice (RJ) ke Kejaksaan Agung atas kasus yang menyebabkan 17 orang jatuh dari wahana tersebut.
Kuasa hukum tersangka, Rafiqi Anjasmara menyebut, para pihak baik kliennya maupun 17 korban telah sepakat untuk menempuh jalur damai secara kekeluargaan.
Rafiqi juga memastikan, Pemilik dan Manajemen Kenpark telah bertanggung jawab secara materil dan moril terhadap para korban yang jatuh dari wahana miliknya.
"Kami sejak awal kooperatif dan tentu tidak menduga kejadian ini bisa timbul. Secara personal maupun mewakili perusahaan klien kami telah bertanggung jawab secara moril dan materil. Memberikan pengobatan pada para korban sampai sembuh, menanggung biaya Pendidikan, dan menawarkan pekerjaan di Kenpark bagi korban yang cukup umur,” sebutnya saat dikonfirmasi.
Editor : Ali Masduki