Sementara Kasi intel Kejaksaan Negeri Perak Surabaya, Putu Arya Wibisana membenarkan adanya upaya permohonan tersangka melalui kuasa hukumnya agar diajukan proses restorative justice ke Kejaksaan Agung.
"Kita ajukan Pra RJ ke Kejagung atas kasus ini,” singkatnya kepada wartawan.
Sementara itu, DR. Bambang Suheryadi, S.H., M.Hum, salah seorang pakar hukum pidana Universitas Airlangga (UNAIR) menyebutkan Restorative Justice adalah pada dasarnya sebuah pemikiran yang merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan keseimbangan pada para pihak, yang dalam sistem peradilan pidana selama ini semakin banyak dilakukan.
Selain itu restorative justice merupakan sebuah upaya legal yang dapat ditempuh oleh para pihak yang berperkara di pidana.
Masing - Masing penegak hukum baik kepolisian, Kejaksaan hingga Mahkamah Agung membuat pedoman penyelesaian perkara melalui sistem Restorative Justice.
Menurut Bambang, konsep keadilan restorative itu satu konsep penyelasaian perkara pidana yang melibatkan banyak pihak, yaitu pelaku hingga korban dengan musyawarah untuk bersama mencari penyelesaian yang adil dengan tujuan untuk memulihkan keadilan.
“Dengan diselesaikan melalui rj maka tidak ada lagi stignma, yang ada adalah pemulihan baik korban dan pelaku juga merasa tidak ada stigma sehingga yang ada adalah pemulihan secara utuh,” sebutnya.
Editor : Ali Masduki