Meski Langkah restorative justice ini relatif baru dalam hal penghentian perkara, Bambang memastikan jika hal tersebut telah diatur dan dipedomani oleh setiap Lembaga hukum yang berwenang.
"Tiap penegak hukum ada aturan masing-masing, kalau di kepolisian ada Peraturan Kapolri, kalau di Kejaksaan ada Peraturan Jaksa agung nomor 15 tahun 2020. Syarat dan ketentuannya sudah diatur, seperti para pihak sepakat berdamai, tidak berkaitan dengan kejahatan keamanan negara dan sebagainya,” imbuhnya.
Terkait perkara ambrolnya wahana di Kenpark Surabaya pada 7 Mei 2022 lalu, Bambang menyebut jika perkara tersebut bisa diselesaikan secara damai.
“Kembali lagi, RJ ini kan penyelesaian secara utuh tidak ada yang menjadi stigma, bukan kehendak penegak hukum, korban menyetujui dan berkenan dan keseimbangan sudah terjadi Kalau menurut saya, jika para korban haknya sudah dipulihkan, pelaku bertanggungjawab serta semua mekanisme RJ sudah dilakukan, saya rasa kasus ini layak untuk di RJ-kan,” tandasnya.
Editor : Ali Masduki