Parkir Tak Berizin di Surabaya Ditindak, Pemkot Tak Ragu Lakukan Penyegelan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin serius menata pengelolaan parkir dalam persil. Sejumlah area parkir milik pelaku usaha yang belum memiliki izin penyelenggaraan kini menjadi sasaran penertiban guna menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penertiban dilakukan secara bertahap melalui pendekatan persuasif hingga tindakan administratif. Pengelola yang belum mengurus izin diberikan imbauan terlebih dahulu. Namun apabila belum juga memenuhi ketentuan, Pemkot Surabaya tidak segan melakukan penyegelan sementara terhadap area parkir tersebut.
Lurah Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kenny Pieter Tupamahu, S.STP., M.M., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh penyelenggara parkir mematuhi regulasi yang berlaku.
"Bagi pengelola yang belum mengurus izin parkir dalam persil sudah kami lakukan penindakan, mulai dari imbauan hingga penyegelan sementara sampai izinnya selesai. Langkah ini dilakukan agar seluruh pengelola mematuhi regulasi yang berlaku dan masyarakat mendapatkan layanan parkir yang tertib serta memiliki kepastian hukum," ujar Kenny.
Menurut Kenny, kesadaran pelaku usaha untuk melengkapi perizinan terus meningkat. Sejumlah supermarket, rumah makan, restoran, gedung pertemuan, hingga area parkir ruko yang dikelola pihak ketiga kini telah mengantongi izin penyelenggaraan parkir.
Ia mengapresiasi para pelaku usaha yang telah kooperatif mengikuti aturan. Menurutnya, kepatuhan tersebut menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola parkir yang lebih profesional di Kota Surabaya.
"Kami mengapresiasi para pelaku usaha yang sudah kooperatif mengurus izin. Harapannya seluruh penyelenggara parkir dalam persil segera memenuhi ketentuan sehingga pengelolaan parkir di Surabaya semakin tertib dan sesuai aturan," tambahnya.
Editor: Arif Ardliyanto