Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bisnis Bisa Ditinggal Tidur, WhatsApp Rilis Agen AI yang Tetap Layani Pelanggan 24 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Parkir Tak Berizin di Surabaya Ditindak, Pemkot Tak Ragu Lakukan Penyegelan

Selasa, 21 Juli 2026 | 07:31 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Parkir Tak Berizin di Surabaya Ditindak, Pemkot Tak Ragu Lakukan Penyegelan
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir dalam persil. Area parkir tanpa izin akan disegel sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. Foto iNewsSurabaya.id/tangkap layar

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir. Izin tersebut bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

"Izin parkir memberikan kepastian kepada masyarakat karena di dalamnya telah tercantum besaran tarif, identitas pengelola, hingga petugas parkir yang bertanggung jawab. Dengan demikian, masyarakat mengetahui secara jelas tarif yang dibayarkan dan siapa yang mengelola parkir tersebut," jelas Basari.

Ia menambahkan, setiap pengelola wajib mencantumkan skema tarif saat mengajukan izin. Tarif parkir dapat menggunakan sistem progresif maupun tarif tetap (flat) sesuai persetujuan pemerintah daerah. Karena itu, pengelola tidak diperbolehkan menetapkan tarif di luar yang telah disahkan dalam izin operasional.

Basari juga meluruskan adanya anggapan bahwa Pemkot menutup tempat usaha. Menurutnya, penindakan hanya dilakukan terhadap area parkir yang belum mengantongi izin, bukan terhadap aktivitas usahanya.

"Yang ditutup bukan tempat usahanya, tetapi area parkirnya karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Begitu seluruh persyaratan dipenuhi dan izinnya terbit, area parkir dapat kembali beroperasi," tegasnya.

Melalui pengawasan yang semakin intensif, Pemkot Surabaya berharap seluruh pengelola parkir dalam persil segera melengkapi perizinan sesuai ketentuan. Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan sistem parkir yang lebih tertib, akuntabel, transparan, serta memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat saat memanfaatkan fasilitas parkir di berbagai kawasan usaha.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut