Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Produk Warga Binaan Lapas Banyuwangi Goda Konsumen, Bisa Pesan di Online
Advertisement . Scroll to see content

Umar Patek Bebas dari Lapas Kelas I Surabaya

Rabu, 07 Desember 2022 | 22:22 WIB
  • author Ali
Umar Patek Bebas dari Lapas  Kelas I Surabaya
Umar Patek dikeluarkan dari Lapas dengan Program Pembebasan Bersyarat. Foto/Dok MPI

Rika menjelaskan, program Pembebasan Bersyarat (PB) yang diberikan merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.

Diantaranya sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Kemudoan persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI

"Pemberian PB kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," tadasnya.

Perlu diketahui, Umar Patek merupakan sosok yang dianggap sebagai perakit bahan peledak dalam peristiwa pengebomandi Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002.

Peristiwa itu menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia.

Editor: Ali Masduki

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut