get app
inews
Aa Read Next : Kemenkumham Apresiasi Pemprov Jatim dalam Pelayanan Publik Berbasis HAM

Terakreditasi Bintang I, BPSDM Jawa Timur Catat Skor Tertinggi se-Indonesia

Senin, 13 Desember 2021 | 16:07 WIB
header img
Kepala BPSDM Jatim Aries Agung Paewai. (Foto: MPI)

SURABAYA, iNews.id -  Prestasi demi prestasi sukses ditorehkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim sepanjang tahun 2021. Kali ini, BPSDM kembali mencatatkan prestasi gemilang sebagai lembaga penyelenggara pelatihan terakreditasi Bintang I. 

Semakin membanggakan, skor akreditasi BPSDM Jatim tercatat yang tertinggi di antara lembaga penyelenggara pelatihan milik kementerian, badan dan pemerintah daerah terakreditasi Bintang I se Indonesia.

BPSDM Jatim memperoleh akreditasi Bintang I dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI dengan skor 87,94 disusul PPSDMA Kementerian ESDM dengan skor 87,85. Secara nasional, terdapat 12 penyelenggara pelatihan milik kementerian/ lembaga yang terakreditasi Bintang I. Antara lain PPSDMA Kementerian ESDM (87,85), PPSDM BSSN (85,774), 

Badan Diklat PKN BPK (85,357), Pusdiklat APU PPT-PPATK (85,275), PPSDM Aparatur Kementerian Perhubungan (83,651), Pusdiklat SDM LHK (83,538), Pusdiklat Tenaga Administrasi Kementerian Agama (83,392), Pusjemen Kemhan (82,781),  Pusdikmin Polri (82,503), Pusdiklat BIN (81,994), Pusdiklat Setjen DPR (81,891), Pusdiklan Kearsipan ANRI (81,145).

Sementara penyelenggara pelatihan milik pemerintah daerah yang meraih akreditasi Bintang I terdapat enam lembaga. Antara lain BPSDM Jatim (87,94), BPSDM Provinsi Bali (85,196), BPSDM DKI Jakarta (84,708), BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah (82,138), BPSDMD Provinsi Nusa Tenggara Timur (81,682), dan BPSDN Provinisi Sulawes Selatan (81,178).

Kepala LAN RI Adi Suryanto mengatakan, penilaian akreditasi ini merupakan salah satu alat ukur kualitas dan mutu lembaga pelatihan baik yang telah terakreditasi maupun yang belum terakreditasi. 

Untuk itu, pihaknya berpesan agar lembaga pelatihan yang telah mendapatkan akreditasi dapat terus mempertahankan prestasinya. 

Sedangkan lembaga pelatihan yang belum terakreditasi agar menjalankan lembaga pelatihan sesuai standar mutu pada Peraturan LAN No. 13 Tahun 2020. 

"Akreditasi dibutuhkan untuk mengukur kualitas lembaga yang berkualitas, efisien, efektif dan akuntabel dalam penyelenggaraan pelatihan ASN. Terlebih dalam penyelenggaraan pelatihan di era pandemi cukup berat, tetapi lembaga pelatihan secara terus menerus tetap harus melaksanakan pelatihan untuk mencetak SDM yang unggul serta professional," tutut Adi Suryanto saat pada acara Publikasi dan Berbagi Bintang Penguatan Tata Kelola Lembaga Pelatihan secara virtual, Senin (13/12/2021).

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut