Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, menjelaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak konstituen setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak. Negara hadir menjamin kepastian dan memenuhi kewajiban dalam melindungi warga negaranya.
"Peningkatan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja khususnya di Provinsi Jawa Timur merupakan concern dan tanggung jawab kita semua," kata dia.
Deni melanjutkan, terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen hadirnya negara untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung Inpres tersebut dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur," lanjutnya.
Deny berharap, penghargaan ini mampu meningkatkan sinergi dan membangun semangat para pemimpin daerah dan perusahaan untuk melaksanakan amanah undang undang dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerahnya masing-masing untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk itu, Deny mengimbau kepada seluruh pekerja Indonesia, baik penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), terlindungi program BPJAMSOSTEK.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sangat penting. Hal itu untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan.
Editor : Ali Masduki